Selamat datang di
ZONA INTEGRITAS
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelola Perpustakaan

Tentang PUSLITKA

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelola Perpustakaan merupakan unit kerja yang berada di bawah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi

Tugas :

 

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara dan Pengelolaan perpustakaan

 

Fungsi :

 

  1. Pelaksanaan penelitian;
  2. Pelaksanaan pengkajian perkara;
  3. Pelaksanaan penelaahan perkara;
  4. Pelaksanaan penyiapan konsep pendapat hukum;
  5. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan karya tulis ilmiah;
  6. Pengelolaan terbitan berkala ilmiah;
  7. 7. Penyusunan naskah akademis draft peraturan;
  8. 8. Pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi dan
  9. 9. Pelaksanaan Ketatausahan Pusat.

Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitus, pada Pasal 86 menjelaskan bahwa Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan (selanjutnya disebut Puslitka), Puslitka mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi. Tugas dimaksud dilaksanakan oleh kelompok jabatan struktural, kelompok jabatan fungsional, dan kelompok jabatan fungsional umum.Kelompok Jabatan Struktural terdiri dari:

  1. Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum, penyusunan dan pengembangan karya tulis ilmiah; pengelolaan terbitan berkala ilmiah serta penyusunan naskah akademik.
  2. Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, pelayanan perpustakaan dan pusat sejarah konstitusi.
  3. Subbidang Tata Usaha mempunyai tugas melakukan Ketatausahaan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan.

Kelompok jabatan Fungsional terdiri dari Jabatan Fungsional Pustakawan, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Penerjemah, dan Analis Hukum, sedangkan kelompok jabatan fungsional umum terdiri dari jabatan Penelaah Teknis Kebijakan, Pengeadministrasi Perkantoran, dan Pengolah Data dan Informasi. 

Jumlah SDM Puslitka per 1 April 2026
 

No Jabatan Jumlah Pemangku
1 Kapuslitka 1 orang
2 Kepala Bidang 2 orang
3 Kepala Subbidang  1 orang
4 Pustakawan Ahli Madya 2 orang
5 Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda 1 orang
6 Penerjemah Ahli Pertama 1 orang
7 Analis Hukum Ahli Pertama 1 orang
8 Asisten Perpustakaan Mahir 1 orang
9 Penelaah Teknis Kebijakan 2 orang
10 Pengadministrasi Perkantoran 1 orang
12 Pengolah Data dan Informasi 1 orang
  Jumlah 14 orang
Laporan Kinerja Tahun 2026

Laporan Kinerja Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Tahun 2026

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi merupakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan anggaran dalam rangka mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan pada Perjanjian Kinerja.

Laporan Kinerja ini disusun untuk melaporkan pencapaian sasaran strategis sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran pada unit kerja Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan.

Dokumen LAKIP Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Tahun 2025 secara lengkap dapat diakses melalui tautan berikut:

Buka LAKIP Puslitka 2025
Dokumen akan terbuka pada tab baru.

Zona Integritas

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

...
WBK

Wilayah Bebas Korupsi

...
WBBM

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

...
LKE WBK

Lembar Kerja Evaluasi WBK

...
LKE WBBM

Lembar Kerja Evaluasi WBBM

Visi Mahkamah Konstitusi

Menegakkan Konstitusi Melalui Peradilan yang Modern dan Terpercaya

Struktur Organisasi

Kurniasih Panti Rahayu

Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan

Jefriyanto

Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara

Yuni Sandrawati

Kepala Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi

Olfiziana Tri Hastuti

Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan

Hubungi Kami

Lokasi:

Jl. Medan Merdeka Barat No.6, Indonesia, Jakarta 10110.

Telepon:

+6221 23529000