Lembar Kerja Evaluasi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelola Perpustakaan
A. | PENGUNGKIT | 60.00 | PILIHAN | JAWABAN | NILAI | % | URAIAN JAWABAN | BUKTI | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
I. | PEMENUHAN | 30.00 | ||||||||||
1. | Managemen Perubahan | 4 | ||||||||||
i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Y/T | Ya | 1 | Tim Pembangunan Zona Integritas di Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan telah dibentuk melalui SK Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2022 Tentang Tim Pengangunan Zona Integritas Unit Kerja Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022. Puslitka memiliki 3 agen perubahan dimana semuanya terlibat dalam rangka mendukung kelancaran penilaian terhadap angka kredit jabatan fungsional peneliti (MAPI), selain itu mendorong dan menjadi contoh kepada seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kultur dan tradisi akademik dalam menulis buku, serta terlibat dalam pengeloaan jurnal, bimbingan terhadap penelitian, dan berbagai kegiatan workshop. | LINK | ||||||
b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A/B/C | A | 1 | Puslitka melibatkan selaruh pegawai dalam tim pembangunan zona integritas yang dibagi kedalam 6 area perubahan sesuai dengan pengalaman jabatan pegawai yang ditugaskan. Seluruh pegawai yang ada di unit kerja terlibat serta memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam hal pembangunan zona integritas. | LINK | ||||||
ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Pembangunan Zona Integritas di Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan disusun sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan | LINK | ||||||
b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan telah menyusun rencana kerja pembangunan Zona Integritas yang didalamnya terdapat target-target prioritas yang sejalan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. | LINK | ||||||
c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan menggunakan berbagai media telah melaksanakan sosialisasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, seperti berbagai sosial media, seperti membuat video Teaser (VT) tentang Zona Integritas Puslitka, melalui Twibbon pembangunan ZI Puslitka serta melalui Sosial Media seluruh pegawai Puslitka, serta akan melaksanakan sosialisai secara langsung dan akan mengundang beberapa peserta. | LINK VIDEO SOSIALISASI VIDEO TESTIMONI MAHASISWA VIDEO TESTIMONI SEKJEN | ||||||
iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | ||||||||||
a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan sudah melaksanakan seluruh rencana pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas yang dapat dilihat dalam laporan pelaksanaan yang dapat disusun setiap akhir tahun. | LINK | ||||||
b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | Pada Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan sudah terdapat monitoring dan evaluasi | LINK | ||||||
c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Pada Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan sudah terdapat monitoring dan evaluasi yang telah ditindak lanjuti | LINK | ||||||
iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Pimpinan sebagai role model bertugas memberikan contoh dan teladan yang baik bagi staf di unit kerjanya dan juga orang-orang di lingkungan kerjanya. Role model juga diharapkan mampu memberikan motovasi bagi orang-orang di sekelilingnya agar terus berperilaku yang baik dengan penuh intergritras dan tanggung jawab. Role Model di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal. | LINK 4a | ||||||
b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | A/B/C | A | 1 | Agen Perubahan di lingkungan unit kerja Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 103 Tahun 2022 | LINK 4b | ||||||
c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A/B/C | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan membangun lingkungan dan budaya kerja yang searah dengan nilai-nilai organisasi Mahkamah Konstitusi yaitu : 1) Nilai Religiusitas, 2) Nilai Intgritas, dan 3) Nilai Profesionalitas. Pakta Integritas dibuat sebagai bukti keseriusan pegawai dalam membuat Zona Integritas | LINK 4c | ||||||
d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh pegawai pada unit kerja Pusat Penelitian, dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan terlibat secara aktif dalam pelaksanaan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan | LINK 4d | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | ||||||||||
a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan telah menyusun SOP seluruh pegawai yang diselaraskan dengan peta proses bisnis Mahkamah Konstitusi | LINK | ||||||
b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Seluruh proses bisnis di Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan sudah dijalankan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan untuk mendukung pelayanan yang optimal | LINK | ||||||
c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1 | SOP Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan telah dievaluasi secara berkala dan disesuaikan dengan kondisi saat ini | LINK | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | ||||||||||
a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pengukuran Kinerja di Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan telah menggunakan teknologi informasi | LINK | ||||||
b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Operasionalisasi manajemen SDM Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan sudah menggunakan teknologi informasi | LINK | ||||||
c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan telah memberikan pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | LINK | ||||||
d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan dalam pengukuran kinerja | LINK | ||||||
iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A/B/C | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan telah menyusun kebijakan keterbukaan informasi publik yang telah diterapkan oleh Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan | LINK | ||||||
b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A/B/C | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait keterbukaan informasi publik melalui media yang dikelola oleh unit kerja | LINK | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | 0.25 | ||||||||||
a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Y/T | Ya | 1 | Kebutuhan pegawai Puslitka telah sesuai dengan hasil analisis beban kerja dan mengacu kepada peta jabatan yang telah disusun oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mahkamah Konstitusi 1. Dokumen Analis Jabatan ASN Puslitka 2. Dok. Peta Jabatan 3. Persekjen Anjab, ABK 4. Sosialisasi ttg Perubahan Jabatan Struktural menjadi Fungsional | LINK | ||||||
b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Penempatan pegawai Puslitka mengacu pada kebutuhan pegawai yang telah disusun dan diajukan ke Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mahkamah Konstitusi : 1.Kep Menpan RB no 95 tahun 2017 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara 2.Rincian Kebutuhan penetapan keb Pegawai Negeri Sipil di MK 3.Pengumuman penerimaan PNS dan PPNPN 4.Peta Jabatan 5.Analisa Jabatan | LINK | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Y/T | Ya | 1 | Puslitka telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai yang ditempatkan telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja 1. Nota dinas ke MAPI terkait pengesahan penilaian Peneliti 2. Nota dinas Ke Tapi untuk Permohonan Penilaian utk kenaikan pangkat dan Jabatan Peneliti MK 3. Nota Dinas kepada TP2U untuk penilaian angka kredit tahunan Peneliti 4. Rekrutment PPNPN Jurnal Konstitusi dan Consrev | LINK | ||||||
ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | ||||||||||
a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Y/T | Ya | 1 | Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan mutasi pegawai antar jabatan 1. SK Pemindahan Peneliti/Pegawai Puslitka 2. SK Sekjen tentang Pemindahan Pejabat Struktural Puslitka 3. ST Rotasi Peneliti | LINK | ||||||
b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan mutasi pegawai antar jabatan dengan mempertimbangkan kompetensi jabatan 1. Data Mutasi Pegawai Puslitka (contoh Peneliti yg bertugas di Hakim atau di Pusat) 2. Pemetaaan Kompetensi Peneliti MK 3. Daftar Urut kepangkatan Pegawai MK 4. SK Sekjen tentang Tim Penilai Kinerja MAPI dan TAPI | LINK | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Y/T | Ya | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi mutasi pegawai kaitannya dengan perbaikan kinerja unit kerja yaitu:1. Usulan Mutasi Peneliti MK 2. Monev terhadap kegiatan Mutasi Peneliti MK 3. Nodin terkait data Mutasi Pegawai Puslitka 4. Surat Undangan terkait sosialisasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta | LINK | ||||||
iii. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | 1.25 | ||||||||||
a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Y/T | Ya | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan telah melaksanakan analisis kebutuhan diklat kepada seluruh pegawai yang kemudian disampaikan melalui nota dinas usulan kebutuhan diklat ke Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi 1. Permohonan diklat pegawai Puslitka 2. Permohonan Ijin mengikuti Pemakalah utk Peneliti baik dalam dan luar negeri 3. Nodin permohonan Ijin Kegiatan Diklat utk pengembangan dan Peningkatan Kompetensi ( Akselerasi Jurnal Konstitusi dan Consrev tahun 2022) | LINK | ||||||
b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1 | Rencana pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil kinerja pegawai melalui aplikasi E-Kinerja dan usulan diklat. | LINK | ||||||
c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Terdapat tingkat kesenjangan antar pegawai sebesar 20% | LINK | ||||||
d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh pegawai Puslitka telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | LINK | ||||||
e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A/B/C/D | A | 1 | Puslitka melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai | LINK | ||||||
f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A/B/C | A | 1 | Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala 1. Laporan Monitoring dan Evaluasi hasil pengembangan Kompetensi Pegawai Puslitka 2. Laporan Kegiatan Pelaksanaan Diklat pegawai Puslitka | LINK | ||||||
iv. | Penetapan kinerja individu | 2 | ||||||||||
a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh penetapan kinerja individu Pegawai Puslitka terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) | LINK | ||||||
b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh ukuran kinerja individu Pegawai Puslitka telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | LINK | ||||||
c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Pengukuran kinerja Pegawai Puslitka dilakukan secara berkala setiap bulan, melalui aplikasi SKP dan e-kinerja | LINK | ||||||
d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Y/T | Ya | 1 | Hasil penilaian kinerja individu di Mahkamah Konstitusi telah dijadikan dasar untuk pemberian reward dan pembayaran tunjangan 1. Pegawai Teladan 2. Reward Unit Kerja 3. Penghargaan Artikel Terbaik | LINK | ||||||
v. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | 0.75 | ||||||||||
a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Puslitka telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi 1. Surat Peringatan/Hukuman Disiplin 2. Surat Edaran absensi | LINK | ||||||
vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | ||||||||||
a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A/B/C | A | 1 | Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan, data informasi kepegawaian di Mahkamah Konstitusi dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai secara realtime | LINK | ||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Keterlibatan pimpinan | 2.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A/B/C | A | 1 | Seluruh pimpinan Puslitka telah terlibat secara langsung dalam penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang | LINK | ||||||
b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A/B/C | A | 1 | Seluruh pimpinan Puslitka telah terlibat dalam penyusunan perjanjian kinerja seluruh pegawai | LINK | ||||||
c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan Puslitka terlibat dalam pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan secara berkala dengan mengkoordinasikan, evaluasi anggaran dan kegiatan di Unit Kerja Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan | LINK | ||||||
ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | ||||||||||
a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Y/T | Ya | 1 | Puslitka telah memiliki dokumen perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang yang sesuai dengan tujuan organisasi, Rencana Kerja dengan Kalender Kegiatan di Unit Kerja Puslitka dengan adanya Rapat Evaluasi Kegiatan dan Anggaran di Puslitka dan menjawab poin Penilaian Rencana Aksi Penilaian Zona Integritas Puslitka | LINK | ||||||
b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Y/T | Ya | 1 | Seluruh dokumen perencanaan Puslitka telah berorientasi hasil Penilaian, Rencana Kerja dengan Kalender Kegiatan di Unit Kerja Puslitka dengan adanya Rapat Evaluasi Kegiatan dan Anggaran di Puslitka dan menjawab poin Penilaian Rencana Aksi Penilaian Zona Integritas Puslitka | LINK | ||||||
c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Y/T | Ya | 1 | Puslitka telah memiliki Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 139.1 Tahun 2020 tentang Penetapan IKU MK, IKU Kepaniteraan dan Sekjen serta IKU Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan MK TA 2020-2024 | LINK | ||||||
d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh indikator kinerja Puslitka telah SMART | LINK | ||||||
e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | Laporan Kinerja unit kerja Puslitka telah disusun tepat waktu sebelum tenggat yang ditetapkan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan | LINK | ||||||
f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1 | Seluruh pelaporan kinerja Puslitka telah memberikan informasi tentang kinerja | LINK | ||||||
g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Y/T | Ya | 1 | Mahkamah Konstitusi terus meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | LINK | ||||||
h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A/B/C | A | 1 | Pengelolaan akuntabilitas kinerja Puslitka dilaksanakan oleh SDM yang kompeten | LINK | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | 1. Penyampaian Gratifikasi Puslitka 2. Penyampaian Surat Anti Korupsi dan Gratifikasi MK 3. Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi di MK 4. Sosialisasi Penguatan Pengawasan 2020 5. Sosialisasi Gratifikasi 2021 | LINK | ||||||
b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | 1. Penyampaian Surat Anti Korupsi dan Gratifikasi MK 2. Penyampaian Gratifikasi Puslitka 3. Pengendalian gratifikasi di PUSLITKA telah dilakukan dengan cara: 1. Mengusulkan kepada unit pengadaan untuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada lokasi-lokasi yang strategis 2. Mendokumentasikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi 3. Membuat Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pegawai di lingkungan PUSLITKA 4. Pembentukan Tim Pelaksana UPG di MK | LINK | ||||||
ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1 | Lingkungan Pengendalian Puslitka telah terbangun dengan: 1. Penyusunan ABK, Anjab dan SOP Puslitka 2. Penandatangan Fakta Integritas. 3. Penyusunan Persekjen Pedoman Teknis SPIP | LINK | ||||||
b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D/E | A | 1 | Penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan telah dilakukan dengan penyusunan dan penyempurnaan Profil Resiko Puslitka dan Pelatihan Manajemen Resiko dengan Pegawai Unit Kerja Puslitka | LINK | ||||||
c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | A | 1 | 1. Manajemen Resiko MK 2. Evidence Tindak Lanjut Penilaian Resiko 3. Laporan pengendalian risiko. 4. Laporan penyusunan perbaikan manajemen resiko Puslitka. 5. Pelatihan Manajemen Resiko dengan Peserta Pegawai Puslitka sebanyak 4 orang 6. Brosur Pelatihan Manajemen Resiko | LINK | ||||||
d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | A | 1 | SPI telah diinformasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait di Puslitka dengan cara melaksanakan sosialisasi sistem pengendalian intern terhadap pegawai Puslitka dengan narasumber dari BPKP (dokumen terkait pelaksanaan kegiatan terlampir)1. SK Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di MK Tahun 2018 2. Laporan kegiatan Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di MK Tahun 2018 dan 2019 di Bogor | LINK | ||||||
iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan melalui: 1. Aplikasi LAPOR! 2. Pengelola Aplikasi LAPOR! Puslitka 3. Menyediakan kotak kritik dan saran 4. Penyusunan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Puslitka 5. Laporan Monitoring Pengaduan Masyarakat April 2021 | LINK | ||||||
b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Y/T | Ya | 1 | Pembuatan ST Penindaklanjutan Pengaduan Masyarakat Puslitka, dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Puslitka dengan adanya: 1. Laporan Monev Pengaduan Masyarakat Tahun 2019 s. 2021 2. SPAN Lapor 2020 | LINK | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1 | Monev atas penanganan pengaduan masyarakat di Puslitka dilakukan dengan pembuatan: 1. Laporan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat untuk Puslitka 2. ND laporan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat untuk Puslitka | LINK | ||||||
d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan pembuatan laporan inventarisir penanganan pengaduan masyarakat per bulan. | LINK | ||||||
iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | ||||||||||
a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | WBS telah di internalisasi kepada seluruh jajaran Puslitka dengan bukti: 1. ND Usulan sosialisasi. 2. Undangan sosialisasi 3. Foto kegiatan 4. Surat Untuk Mitra Kerja terkait Whistle blowing System dengan data sebagai berikut: WBS telah di internalisasi kepada seluruh jajaran Puslitka dengan bukti: 1. ND Usulan sosialisasi. 2. Undangan sosialisasi 3. Foto kegiatan 4. Surat Untuk Mitra Kerja terkait Whistle blowing System | LINK | ||||||
b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1 | Ya Penerapan WBS telah dilaksanakan, yaitu berupa: 1. Persekjen 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan WBS di MK 2. SK No. 35.8 Tahun 2018 tentang Tim WBS di MK 3. Adanya Mekanisme Penanganan WBS 4. Aplikasi WBS di laman mkri.id 5. Laporan WBS 6. Sosialisasi tatacara pelaporan WBS melalui media sosial MK (instagram dan facebook) | LINK | ||||||
c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan Monev terhadap penerapan WBS dilakukan secara berkala oleh Inspektorat berupa Laporan WBS Bulanan yang diterbitkan oleh Inspektorat | LINK | ||||||
v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan identifikasi benturan kepentingan terhadap seluruh tugas fungsi di Puslitka mengacu pada Persekjen no 18 tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Mahkamah Konstitusi serta disusun dalam dalam bentuk Dokumen identifikasi benturan. | LINK | ||||||
b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi melalui daring dengan narasumber dari KPK yang diikuti oleh seluruh pegawai (ASN dan PPNPN) di PUSLITKA1. Sosialisasi Benturan Kepentingan Pegawai MK 2. Alur Benturan Kepentingan 3. Tanda terima Buku Saku Pedoman tentang benturan Kepentingan 4. SOP Benturan Kepentingan 5. Laporan Hasil dan Foto Sosialisasi Benturan Kepentingan dengan pegawai MKRI | LINK | ||||||
c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | 1. Penanganan benturan kepentingan telah di implementasikan kepada seluruh layanan Puslitka, dengan cara: Pembentukan Tim Penyusunan PMK Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan 2. Laporan penanganan benturan kepentingan | LINK | ||||||
d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan di evaluasi secara berkala melalui Laporan Bulanan Monev Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat 1. Laporan Benturan Kepentingan Periode Desember 2020 2. Laporan Benturan Kepentingan Periode Januari dan Maret 2021. | LINK | ||||||
e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penanganan benturan kepentingan dilakukan berdasarkan Laporan Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat 1. Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan oleh Inspektorat Tahun 2021 2. Nota Dinas Permohonan untuk sosialisasi Area Bidang Penguatan Pengawasan tentang Benturan Kepentingan | LINK | ||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Standar Pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Kebijakan standar pelayanan publik dalam Persekjen No. 31 Tahun 2021 1. Persekjen Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK 2. Permohonan usulan inovasi pelayanan publik di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK atau unit kerja Biro/Pusat/Inspektorat untuk diikutsertakan dalam KIPP Tahun 2021 | LINK | ||||||
b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A/B/C/D | A | 1 | Standar Pelayanan Publik telah dimaklumatkan; Maklumat Pelayanan Publik Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 dan Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 | LINK | ||||||
c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan perbaikan atas saran dan masukan dari survey kepuasan masyarakat. | LINK | ||||||
d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Y/T | Ya | 1 | Telah dilakukan sosialisasi tentang pelayanan PUSLITKA melalui website Mahkamah Konstitusi, sosial media, dan sosialisasi langsung, seperti Pelayanan Kunjungan Pusat Sejarah Konstitusi, Pelayanan Perpustakaan, Jurnal Konstitusi dan Constitutional Review | LINK | ||||||
ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah diselenggarakan pelatihan dan berbagai macam diklat dalam upaya peningkatan kemampuan dan kompetensi Pegawai PUSLITKA untuk menunjang penerapan Budaya Pelayanan Prima, dan telah dilaksanakan inventarisir, membuat laporan kegiatan, dan mendokumentasikan kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima, antara lain; 1. Nodin usulan pelaksanaan pelatihan budaya prima; 2. Surat undangan pelatihan; 3. Daftar hadir dan foto kegiatan; 4. Laporan kegiatan diklat; 5. Dokumentasi kegiatan diklat; 6. Sertifikat diklat/ workshop. | LINK | ||||||
b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A/B/C/D | A | 1 | Informasi tentang pelayanan telah disampaikan melalui berbagai media seperti website MK, Youtube MK, Instagram MK, Facebook MK, Klick MK, dan media lainnya. 1. Screenshoot pelayanan di Microsite Puslitka 2. Screenshoot pelayanan di Website MK 3. Screenshoot Informasi Pelayanan Puslitka di IG, Twitter, Instagram, Facebook, Jurnal 4. Publikasi Standar Pelayanan 5. Piagam Evaluasi Pelayanan Publik Puslitka | LINK | ||||||
c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Menyusun Perubahan Persekjen Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Seketariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan memasukkan klausula terkait pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi layanan. 1. Persekjen Pedoman Standar Pelayanan Publik 2. SK tentang Pegawai Teladan 3. Pemberian Surat Peringatan bagi pegawai yang melanggar | LINK | ||||||
d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | A/B/C/D | A | 1 | Menyusun Perubahan Persekjen Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Seketariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan memasukkan klausula terkait pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar. 1. Perubahan Persekjen Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Seketariat Jenderal Mahkamah Konstitusi; 2. mekanisme pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar. | LINK | ||||||
e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | A/B/C/D | A | 1 | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi di Puslitka 1.Pelayanan Perpustakaan MK 2.Pelayanan Pusat Sejarah Konstitusi (baik secara online ataupun offline) 3.Pelayanan Kunjungan Online 4.Pelayanan Bimbingan Online 5.Pelayanan Chat Online 6.Pelayanan Magang Online 7.Pelayanan Referensi Hukum dan Konstitusi Online 8.Pelayanan Ruang Diskusi Perpustakaan Online 9.Pelayanan Bimbingan Konsultasi Online | LINK | ||||||
f. | Terdapat inovasi pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Puslitka telah menerapkan inovasi pelayanan yaitu absensi kehadiran dan tanda terima seminar kit dilakukan secara elektronik, pelayanan bimbingan penelitian, kunjungan dilakukan secara daring via ZOOM, pelayanan pertanyaan dr masyarakat luas dilakukan secara Chat MK. 1. screenshoot absensi dan tanda terima kegiatan, 2. SS komunikasi bimbingan penelitian, 3. SS Aplikasi Chat MK. | LINK | ||||||
iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A/B/C/D/E | A | 1 | Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani, dan terintegrasi dengan SP4N-LAPOR dan Tanya Jawab MK | LINK | ||||||
b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A/B/C | A | 1 | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan yaitu Unit Inspektorat | LINK | ||||||
c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi di Mahkamah Konstitusi dengan Bukti Laporan Penanganan Pengaduan oleh Inspektorat | LINK | ||||||
iv. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yaitu Survey Pelayanan Puskon, Kunjungan MK oleh Unit Kerja Puslitka | LINK | ||||||
b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A/B/C | A | 1 | Hasil survey dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat | LINK | ||||||
c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil survey | LINK | ||||||
v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | ||||||||||
a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Puslitka telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan dengan adanya beberapa Pemamfaatan Aplikasi Teknologi Informasi seperti Jurnal Konstitusi, Constitusional Review, Pelayanan Puskon, Perpustakaan Online Indislife, Manajemen penanganan perkara dan Microsite Puslitka dll | LINK | ||||||
b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Y/T | Ya | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | LINK | ||||||
c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A/B/C | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan telah melakukan perbaikan secara terus menerus dan Penyempurnaan Aplikasi teknologi di Puslitka | LINK | ||||||
II. | REFORM | |||||||||||
1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | ||||||||||
i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | ||||||||||
a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 0-100% | 100% | 1.00 | Agen Perubahan terlibat dalam pengelolaan Jurnal Konstitusi dan Jurnal Constitutional Review serta penilaian kenaikan jabatan fungsional peneliti. Disamping itu, agen perubahan terlibat aktif dalam melakukan penyempurnaan (revisi) Pedoman Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Peneliti sebagai panduan dalam pelaksanaan tugas peneliti di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Mahkamah Konstitusi. Agen perubahan juga berperan aktif dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang melakukan penelitian di MK baik jenjang sarjana, magister dan doktoral secara daring dan luring. Agen perubahan juga turut serta dalam peningkatan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara sebagai narasumber dengan peserta dari berbagai unsur masyarakat serta juga menjadi pemateri dalam bimbingan teknis penyelesaian Perselisihan hasil pilkada dan pemilu. Agen perubahan juga proaktif dalam memberikan layanan konsultasi secara daring dan luring berkaitan dengan penanganan perkara konstitusi maupun hal-hal yang putusan-putusan MK. Secara garis besar agen perubahan terlibat dalam berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja unit Pusat Pendidikan dan Penelitian dan Pengelolaan Perpustakaan (Puslitka), serta menjadi contoh dan panutan baik dalam integritas dan kinerja. | REFORM LINK | ||||||
|
Jawaban | 3 | Puslitka memiliki 3 agen perubahan dimana semuanya terlibat dalam rangka mendukung kelancaran penilaian terhadap angka kredit jabatan fungsional peneliti (MAPI), selain itu mendorong dan menjadi contoh kepada seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kultur dan tradisi akademik dalam menulis buku, serta terlibat dalam pengeloaan jurnal, bimbingan terhadap penelitian, dan berbagai kegiatan workshop. | REFORM LINK | ||||||||
|
Jawaban | 12 | Agen perubahan Puslitka telah terlibat dalam : 1. SK Agent of Changes Puslitka 2. SK Bedah Buku 3. ST Bimbingan Online 4. Sertifikat Pemakalah Terbaik 5. Tangkap Layar ConsRev Terindeks Scopus 6. SK Majelis Asesor Peneliti Instansi (MAPI) 7. SK Penyusunan Jurnal Konstitusi 8. SK Tim Asesor Peneliti Instansi (TAPI) 9. Tangkap Layar Aplikasi E-Peneliti 10. Tangkap Layar Sistem Informasi Perpustakaan 11. Kunjungan Online 12. Konsultasi Online | | REFORM LINK | ||||||||
b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | 0-100% | 100% | 1.00 | Agen Perubahan terllibat dalam: 1. Sebagai tim penyusun perubahan pedoman pelaksanaan tugas pokok Peneliti 2. Menjadi Narasumber dalam kegiatan kunjungan mahasiswa, bimbingan teknis hukum acara dan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. 3. Kegiatan penyusunan dan bedah buku dalam rangka meningkatkan budaya akademisi. 4. Terlibat sebagai virtual guide pelayanan puskon 5. Berperan aktif dalam Indeksasi katalog Pustakaan dalam Indonesia One Search. 6. Terlibat dalam pengelolaan Jurnal Konstitusi sehingga masuk dalam Jurnal Sinta Dua 7. Terlibat dalam melaksanakan Bimbingan Online terhadap stakeholders yang akan melaksanakan bimbingan di MK 8. Menulis jurnal dan mengikuti kegiatan Call for Paper baik di lingkup nasional dan internasional 9. Sebagai pengurus Constitutional Review sehingga berhasil terindeks Scopus 10. Sebagai penguji bagi peneliti dalam rangka kenaikan jabatan dan golongan Peneliti baik MK ataupun instansi lain (MAPI) 11. Sebagai Tim Tim Asesor Peneliti Instansi (TAPI) 12. Terlibat dalam manajemen E- Peneliti 13. Memberikan Sosialisasi pelayanan Pusat Sejarah Konstitusi dan Perpustakaan MKRI 14. Terlibat dalam berbagai kegiatan Puslitka yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat budaya sadar konstitusi dan hak konstitusional warga negara. | REFORM LINK | ||||||
|
Jawaban | 14 | Agen Perubahan terllibat dalam: 1. Sebagai tim penyusun perubahan pedoman pelaksanaan tugas pokok Peneliti 2. Menjadi Narasumber dalam kegiatan kunjungan mahasiswa, bimbingan teknis hukum acara dan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. 3. Kegiatan penyusunan dan bedah buku dalam rangka meningkatkan budaya akademisi. 4. Terlibat sebagai virtual guide pelayanan puskon 5. Berperan aktif dalam Indeksasi katalog Pustakaan dalam Indonesia One Search. 6. Terlibat dalam pengelolaan Jurnal Konstitusi sehingga masuk dalam Jurnal Sinta Dua 7. Terlibat dalam melaksanakan Bimbingan Online terhadap stakeholders yang akan melaksanakan bimbingan di MK 8. Menulis jurnal dan mengikuti kegiatan Call for Paper baik di lingkup nasional dan internasional 9. Sebagai pengurus Constitutional Review sehingga berhasil terindeks Scopus 10. Sebagai penguji bagi peneliti dalam rangka kenaikan jabatan dan golongan Peneliti baik MK ataupun instansi lain (MAPI) 11. Sebagai Tim Tim Asesor Peneliti Instansi (TAPI) 12. Terlibat dalam manajemen E- Peneliti 13. Memberikan Sosialisasi pelayanan Pusat Sejarah Konstitusi dan Perpustakaan MKRI 14. Terlibat dalam berbagai kegiatan Puslitka yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat budaya sadar konstitusi dan hak konstitusional warga negara | REFORM LINK | ||||||||
|
Jawaban | 14 | Agen Perubahan terllibat dalam: 1. Sebagai tim penyusun perubahan pedoman pelaksanaan tugas pokok Peneliti 2. Menjadi Narasumber dalam kegiatan kunjungan mahasiswa, bimbingan teknis hukum acara dan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. 3. Kegiatan penyusunan dan bedah buku dalam rangka meningkatkan budaya akademisi. 4. Terlibat sebagai virtual guide pelayanan puskon 5. Berperan aktif dalam Indeksasi katalog Pustakaan dalam Indonesia One Search. 6. Terlibat dalam pengelolaan Jurnal Konstitusi sehingga masuk dalam Jurnal Sinta Dua 7. Terlibat dalam melaksanakan Bimbingan Online terhadap stakeholders yang akan melaksanakan bimbingan di MK 8. Menulis jurnal dan mengikuti kegiatan Call for Paper baik di lingkup nasional dan internasional 9. Sebagai pengurus Constitutional Review sehingga berhasil terindeks Scopus 10. Sebagai penguji bagi peneliti dalam rangka kenaikan jabatan dan golongan Peneliti baik MK ataupun instansi lain (MAPI) 11. Sebagai Tim Tim Asesor Peneliti Instansi (TAPI) 12. Terlibat dalam manajemen E- Peneliti 13. Memberikan Sosialisasi pelayanan Pusat Sejarah Konstitusi dan Perpustakaan MKRI 14. Terlibat dalam berbagai kegiatan Puslitka yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat budaya sadar konstitusi dan hak konstitusional warga negara. | REFORM LINK | ||||||||
ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | ||||||||||
a. | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pimpinan unit kerja Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di lingkungan unit kerja. Hal ini dibuktikan dengan tercapainya target unit kerja dalam berbagai bidang yang sebelumnya telah ditentukan. | REFORM LINK 2a | ||||||
iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | ||||||||||
a. | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A/B/C/D | A | 1 | Budaya kerja positif dan penerapan nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibuktikan dengan adanya Pakta Integritas sebagai bukti janji pegawai. Selain itu, di berbagai sudut kantor sudah dipasang berbagai reminder tentang kode etik pegawai dan juga isi pakta integritas, agar pegawai dapat selalu melaksanakannya, dan malu ketika tidak melaksanakannya | REFORM LINK 3a | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | ||||||||||
a. | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A/B/C/D/E | A | 1 | Puslitka telah menyusun perubahan penyederhanaan jabatan sesuai dengan peta proses bisnis | REFORM LINK | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | ||||||||||
a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Puslitka telah mengimplementasikan SPBE yang terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | REFORM LINK | ||||||
b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Puslitka telah mengimplementasikan SPBE yang terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | REFORM LINK | ||||||
iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | ||||||||||
a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Puslitka telah melakukan Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | REFORM LINK | ||||||
b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Puslitka telah melakukan transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | REFORM LINK | ||||||
c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Puslitka telah melakukan transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | REFORM LINK | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Kinerja Individu | 1.5 | ||||||||||
a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A/B/C | A | 1 | Hasil Kinerja Pegawai Puslitka telah berorientasi pada Outcome | REFORM LINK | ||||||
ii. | Assessment Pegawai | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A/B/C | A | 1 | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai di Unit Kerja Mahkamah Konstitusi | REFORM LINK | ||||||
iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | ||||||||||
a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | 0-100% | -0.01% | 0.00 | Telah Terjadi Penurunan Pelanggaran Disiplin Pegawai di Puslitka | REFORM LINK | ||||||
|
Jawaban | 9 | Jumlah Pelanggaran tahun sebelumnya adalah sebanyak 9 orang | REFORM LINK | ||||||||
|
Jawaban | 4 | Jumlah Pelanggaran tahun sebelumnya adalah sebanyakl 4 orang turun dari tahun sebelumnya | REFORM LINK | ||||||||
|
Jawaban | 9 | Jumlah Pelanggaran tahun sebelumnya adalah sebanyak 9 orang turun dari tahun sebelumnya dan telah diberikan Sanksi/ Hukuman | REFORM LINK | ||||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | ||||||||||
a. | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | 0-100% | 115% | 1.15 | Peningkatan Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih di Unit Kerja Puslitka Berdasarkan LAKIP Puslitka Tahun 2020 capaian kinerja Puslitka terdiri dari 14 indikator secara rata-rata telah melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar 116%. Sedangkan dari aspek anggaran, Puslitka memiliki Realisasi anggaran sebesar 99.99% dan Tahun 2021 dengan capaian kinerja Puslitka terdiri dari 14 indikator secara rata-rata telah melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar 114.68%. Sedangkan dari aspek anggaran, Puslitka total penyerapan anggaran sesuai data di SIVIKA 100%. Dan dilakukan Evaluasi anggaran dan kegiatan di Unit Kerja Puslitka | REFORM LINK | ||||||
|
Jawaban | 2 | Pada tahun 2021, terdapat 2 sasaran kinerja di Unit Kerja Puslitka yaitu: 1. Meningkatnya Kualitas Penanganan Perkara Konstitusi 2. Terwujudnya Puslitka yang 2 berintegritas, efektif, efisien, akuntabel dan berkinerja tinggi dengan 14 indikator Kinerja mencapai target di atas 100 Persen | REFORM LINK | ||||||||
|
Jawaban | 2 | Pada tahun 2021, Peningkatan Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih di Unit Kerja Puslitka Berdasarkan LAKIP Puslitka Tahun 2020 capaian kinerja Puslitka terdiri dari 14 indikator secara rata-rata telah melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar 116%. Sedangkan dari aspek anggaran, Puslitka memiliki Realisasi anggaran sebesar 99.99% dan Tahun 2021 dengan capaian kinerja Puslitka terdiri dari 14 indikator secara rata-rata telah melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar 114.68%. Sedangkan dari aspek anggaran, Puslitka total penyerapan anggaran sesuai data di SIVIKA 100%. Dan dilakukan Evaluasi anggaran dan kegiatan di Unit Kerja Puslitka | REFORM LINK | ||||||||
ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | REFORM LINK | ||||||
iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai di Unit Kerja Puslitka | REFORM LINK | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Mekanisme Pengendalian | 0 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A/B/C/D/E | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan telah menyusun Peta resiko secara berjenjang yaitu: Dokumen Peta Resiko, Dokumen SOP, Nodin Usulan kegiatan Pengadaan Barang, dokumen Telaahan dari Inspektorat, laporan hasil kegiatan, Berita acara Pemeriksaan | REFORM LINK | ||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | ||||||||||
a. | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 0-100% | 100% | 1.00 | Selama Tahun 2021, tidak ada laporan pengaduan masyarakat yang masuk di Tim Pengaduan Masyarakat. | REFORM LINK | ||||||
|
Jawaban | REFORM LINK | ||||||||||
|
Jawaban | 100 | REFORM LINK | |||||||||
|
Jawaban | REFORM LINK | ||||||||||
iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | ||||||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian LHKPN | 0-100% | 94% | 0.94 | Persentasi Penyampaian LHKPN di Unit kerja Puslitka telah dilakukan 100 % dan secara Keseluruhan Pegawai Mahkamah Konstitusi 94% Yang dapat dilihat di Website MK | REFORM LINK | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan | Jawaban | 34 | 34.00 | Terdapat 34 orang yang terdiri dari Pejabat Eselon II satu orang, Pejabat Eselon III 1 orang, Pejabat Eselon IV satu orang dan 31 orang ASN yang diwajibkan melaporkan LHKPN di Unit Kerja Puslitka dan Semuanya telah menyampaikan laporan LHKPN. | REFORM LINK | ||||||
|
Jawaban | 1 | Terdapat 1 (satu) Pejabat Eselon III yang diwajibkan dan telah melaporkan LHKPN. | REFORM LINK | ||||||||
|
Jawaban | 34 | 34 orang Jumlah yang sudah melaporkan LHKPN ASN di Unit Puslitka yaitu 100 Persen yaitu 3 orang Pejabat Struktural 1 terdiri dari orang Eselon II, 1 orang Eselon III dan 1 orang Eselon IV dan 25 orang Peneliti, 4 orang Pustakawan dan Pegadmnistrasi Puslitka 2 orang. | REFORM LINK | ||||||||
|
Jawaban | 225 | 34 orang Jumlah yang sudah melaporkan LHKPN ASN di Unit Puslitka yaitu 100 Persen yaitu 3 orang Pejabat Struktural 1 terdiri dari orang Eselon II, 1 orang Eselon III dan 1 orang Eselon IV dan 25 orang Peneliti, 4 orang Pustakawan dan Pegadmnistrasi Puslitka 2 orang. Dan Seluruh Pegawai ASN MKRI Sebanyak 225 orang yang terdiri dari 9 Hakim Konstitusi | REFORM LINK | ||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jawaban | 34 | 34.00 | 34 orang Jumlah yang sudah melaporkan LHKPN ASN di Unit Puslitka yaitu 100 Persen yaitu 3 orang Pejabat Struktural 1 terdiri dari orang Eselon II, 1 orang Eselon III dan 1 orang Eselon IV dan 25 orang Peneliti, 4 orang Pustakawan dan Pegadmnistrasi Puslitka 2 orang. | REFORM LINK | ||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian LHKASN | 0-100% | 94% | 0.94 | Persentasi Penyampaian LHKPN di Unit kerja Puslitka telah dilakukan 100 % dan secara Keseluruhan Pegawai Mahkamah Konstitusi 94% Yang dapat dilihat di Website MK | REFORM LINK | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan (ASN tidak wajib LHKPN) | Jawaban | 34 | 34.00 | 34 orang Jumlah yang sudah melaporkan LHKPN ASN di Unit Puslitka yaitu 100 Persen yaitu 3 orang Pejabat Struktural 1 terdiri dari orang Eselon II, 1 orang Eselon III dan 1 orang Eselon IV dan 25 orang Peneliti, 4 orang Pustakawan dan Pegadmnistrasi Puslitka 2 orang. | REFORM LINK | ||||||
|
Jawaban | 1 | Puslitka terdapat 1 orang eselon 3 (yaitu Kabid Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Plt. Kepala Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi) | REFORM LINK | ||||||||
|
Jawaban | 1 | Puslitka terdapat 1 orang eselon IV (yaitu Kasubag Tata Usaha Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaaan Perpustakaan) | REFORM LINK | ||||||||
|
Jawaban | 31 | Jumlah Fungsional dan Pelaksana di Unit Kerja Puslitka yaitu 25 orang peneliti , 4 orang Pustakawan dan 2 orang pengadmnistrasi di unit Kerja Puslitka | REFORM LINK | ||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jawaban | 34 | 34.00 | 34 orang Jumlah yang sudah melaporkan LHKPN ASN di Unit Puslitka yaitu 100 Persen | REFORM LINK | ||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | 2.5 | ||||||||||
a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
A/B/C/D | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan (Puslitka) telah menerapkan inovasi pelayanan dan mendorong perbaikan pelayanan publik seperti pelayanan bimbingan penelitian secara online, layanan kunjungan Puskon secara online, layanan Perpustakaan Online, pelayanan pertanyaan dari masyarakat luas dilakukan secara online, forum tanya jawab dan konsultasi online | REFORM LINK | ||||||
b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
0-100% | 1% | 0.01 | Puslitka telah melakukan upaya/Inovasi layanan dengan memanfaatkan teknologi sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada publik. Adapun upaya yang dilakukan oleh Puslitka adalah sebagai berikut: 1.Untuk memberikan kemudahan prosedur layanan 2.Untuk Mempercepat Waktu Layanan 3.Dapat terintegrasi dengan Aplikasi | REFORM LINK | ||||||
|
Jawaban | 10 | Layanan Puslitka yang terdata/terdaftar sebagai berikut: 1.Layanan Konsultasi, Layanan Konsultasi dilakukan dengan konsultasi secara langsung (Offline) dan tidak langsung (Online), melalui telepon, layanan online, layanan Chat Online 2.Layanan Bimbingan Penelitian 3.Layanan Bimbingan Perpustakaan 4. Layanan Kunjungan Puskon 5. Layanan Perpustakaan 6. Layanan Katalog Perpustakaan 7. Layanan Magang 8. Layanan Tanya Jawab 9. Layanan Referensi Hukum meliputi hasil penelitian, kajian konseptual, prosiding 10.Layanan penyediaan ruang diskusi perpustakaan | REFORM LINK | ||||||||
|
Jawaban | 10 | Layanan Puslitka yang telah dipermudah sebagai berikut: 1.Layanan Konsultasi secara online, antara lain: layanan Konsultasi melalui telepon, layanan konsultasi online, layanan tanya jawab online, layanan Chat Online 2.Layanan Bimbingan Penelitian secara online 3.Layanan Bimbingan Perpustakaan secara online 4.Layanan Kunjungan Puskon secara online 5.Layanan Perpustakaan secara online 6.Layanan Online Katalog 7.Layanan Magang secara online 8.Layanan Tanya Jawab online 9.Layanan Referensi Hukum secara online meliputi hasil penelitian, kajian konseptual, prosiding yang dapat diakses di laman MK RI 10.Layanan penyediaan ruang diskusi perpustakaan | REFORM LINK | ||||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | ||||||||||
a. | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A/B/C/D | A | 1 | Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan telah melakukan penanganan pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggungjawab | REFORM LINK | ||||||
B | HASIL | |||||||||||
I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||||||||
a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.28 | 3.28 | Mahkamah Konstitusi mendapatkan Nilai Penilaian Integritas Tahun 2021 sebesar 82 Hasil Nilai Penilaian Integritas Tahun 2021 yang dilakukan oleh KPK | REFORM LINK | |||||
b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 | 0-100% | 200.18% | 2.00 | Capaian Kinerja Puslitka Tahun 2021 sebesar 142.18, lebih baik dari Capaian Kinerja Tahun 2020 sebesar 116%. Lakip Puslitka Tahun 2021 dan Tahun 2020 | REFORM LINK | |||||
II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | |||||||||||
a. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.36 | 3.36 | Hasil Survey Pengukuran Kinerja Mahkamah Konstitusi terkait 1. Layanan administrasi umum penelitian dan pengkajian, dan 2. layanan pengelolaan perpustakaan. Hasil Survey Pengukuran Kinerja MK | REFORM LINK |