Selamat datang di
ZONA INTEGRITAS
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelola Perpustakaan

Tentang PUSLITKA

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelola Perpustakaan merupakan unit kerja yang berada di bawah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi

Tugas :

 

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara dan Pengelolaan perpustakaan

 

Fungsi :

 

1. Pelaksanaan penelitian;

2. Pelaksanaan pengkajian perkara;

3. Pelaksanaan penelaahan perkara;

4. Pelaksanaan penyiapan konsep pendapat hukum;

5. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan karya tulis ilmiah;

6. Pengelolaan terbitan berkala ilmiah;

7. Penyusunan naskah akademis draft peraturan;

8. Pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi dan

9. Pelaksanaan Ketatausahan Pusat.

Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitus, pada Pasal 86 menjelaskan bahwa Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan (selanjutnya disebut Puslitka), Puslitka mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi. Tugas dimaksud dilaksanakan oleh kelompok jabatan struktural dan kelompok jabatan fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Asisten Ahli Hakim Konstitusi dan Pustakawan, sedangkan kelompok Jabatan Struktural yang terdiri dari:

a. Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum, penyusunan dan pengembangan karya tulis ilmiah; pengelolaan terbitan berkala ilmiah serta penyusunan naskah akademik.
b. Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, pelayanan perpustakaan dan pusat sejarah konstitusi.
c. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan Ketatausahaan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan.

 

Zona Integritas

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

...
WBK

Wilayah Bebas Korupsi

...
WBBM

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

...
LKE

Lembar Kerja Evaluasi

...
LKE Akreditasi

Lembar Kerja Evaluasi Akreditasi

Visi Mahkamah Konstitusi

Menegakkan Konstitusi Melalui Peradilan yang Modern dan Terpercaya

Struktur Organisasi

Kurniasih Panti Rahayu

Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan

Jefriyanto

Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara

Yuni Sandrawati

Kepala Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi

Olfiziana Tri Hastuti

Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan

Hubungi Kami

Lokasi:

Jl. Medan Merdeka Barat No.6, Indonesia, Jakarta 10110.

Telepon:

+6221 23529000